SEJARAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Sejarah
terbentuknya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berakar sejak jaman penjajahan
Belanda, Perkreditan Rakyat di Indonesia dimulai sejak abad 19 dengan
berdirinya Bank Kredit Rakyat (BKR) dan Lumbung Desa, yang dibangun dengan
tujuan membantu para petani, pegawai, dan buruh agar dapat melepaskan diri dari
jeratan para lintah darat (rentenir) yang membebankan dengan bunga sangat
tinggi.
Pada masa
Pemerintahan Koloni Belanda, Perkreditan Rakyat dikenal masyarakat dengan
istilah Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa, yang saat itu
hanya ada di Jawa dan Bali.
Th.1929 berdiri badan yang menangani kredit di pedesaan yaitu, Badan Kredit Desa (BKD) yang terdapat di pulau Jawa & Bali, sementara untuk Pengawasan dan Pembinaan, Pemerintah Kolonial Belanda membentuk Kas Pusat dan Dinas Perkreditan Rakyat, dengan nama lembaga yaitu Instansi Kas Pusat (IKP).
Th.1929 berdiri badan yang menangani kredit di pedesaan yaitu, Badan Kredit Desa (BKD) yang terdapat di pulau Jawa & Bali, sementara untuk Pengawasan dan Pembinaan, Pemerintah Kolonial Belanda membentuk Kas Pusat dan Dinas Perkreditan Rakyat, dengan nama lembaga yaitu Instansi Kas Pusat (IKP).
Setelah
Indonesia merdeka, Pemerintah mendorong pendirian bank-bank Pasar yang terutama
sangat dikenal karena didirikan dilingkungan pasar dan bertujuan untuk
memberikan pelayanan jasa keuangan kepada para pedagang pasar. Bank-bank Pasar
tersebut kemudian berdasarkan Pakto 1988 dikukuhkan menjadi Bank Perkreditan
Rakyat (BPR). Sejak itu BPR di Indonesia tumbuh dengan subur.
Bank-bank yang
didirikan antara 1950-1970 didaftarkan sebagai Perseroan Terbatas (PT), CV,
KOPERASI, MASKAPAI ANDIL INDONESIA (MAI), YAYASAN, DAN PERKUMPULAN.
Pada masa
tersebut berdiri beberapa lembaga keUangan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah
; Bank Karya Produksi Desa (BKPD) di Jawa barat, Badan Kredit Kecamatan (BKK)
di Jawa Tengah, Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK) di Jawa Timur, Lumbung Pitih
Nagari (LPN) di Sumatera Barat, dan Lembagai Perkreditan Desa (LPD) di Bali.
Pada tangal 27
Oktober 1988 Pemerintah menetapkan kebijakan diregulasi PerBankan yang dikenal
sebagai Pakto 88, sebagai kelanjutan dari Pakto 88, Pemerintah mengeluarkan
beberapa Paket ketentuan dibidang perbankan yang merupakan penyempurnaan
ketentuan sebelumnya. Sejalan dengan itu, Pemerintah menyempurnakan UU No.14
Th.1967, .
Tentang
pokok-pokok perbankan, dengan mengeluarkan undang-undang No.7 Th.1992 tentang
perbankan. Undang-undang tersebut disempurnakan lebih lanjut dalam Undang-undang
No.10 th.1998. Dalam undang-undang ini secara tegas ditetapkan bahwa jenis Bank
di Indonesia adalah Bank Umum & Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank ; Badan
Usaha yang menghimpun Dana dari Masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank Umum ; Bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) ; Bank yang melaksanakn kegiatan usaha secara konvensional
dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
Berawal dari rasa keinginan untuk membantu dan
mensejaterakan para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat
para pelepas uang (rentenir) yang selalu memberikan kredit dengan bunga
tinggi,maka dengan itu lembaga perkreditan rakyat mulai didirikan. Sekilas ini
dapat dipaparkan runtutan sejarah pendirian BPR di indonesia:
Ø Abad ke-19 : dibentuklah Lumbung
Desa, Bank Desa, Bank Tani, serta Bank Dagang Desa. Pasca kemerdekaan
Indonesia: didirikan Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD)
Ø awal 1970an : Kemudian didirikan
Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah.
Ø 1988 : Kemudian pemerintah
mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 yaitu (PAKTO 1988) melalui adanya
Keputusan Presiden RI No.38 yang telah menjadi momentum awal pendirian BPR-BPR
baru. Kebijakan tersebut telah memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan
kegiatan usaha “Bank Perkreditan Rakyat” atau BPR
Ø 1992 : Undang-Undang No.7 tahun
1992 tentang Perbankan, BPR telah diberikan landasan hukum yang jelas sebagai
salah satu jenis bank selain Bank Umum yang ada di indonesia.
Ø PP No.71/1992 Sebagai lembaga
Keuangan bukan bank yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan
serta lembaga-lembaga keuangan kecil seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank
Pasar, Bank Pegawai, LPN, LPD, BKD, BKK, KURK, LPK, BKPD, dan lembaga-lembaga
lainnya yang telah dipersamakan dengan itu dapat diberikan status sebagai BPR
dengan memenuhi persyaratan serta tata cara yang telah ditetapkan untuk menjadi
BPR dalam jangka waktu hingga dengan 31 Oktober 1997.
Landasan Hukum BPR ialah UU No.7/1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan membuat UU No.10/1998. Dalam UU tersebut secara
tegas telah disebutkan bahwa BPR adalah Bank yang melaksanakan segala kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha
BPR terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil serta masyarakat di
daerah pedesaan pada dasarnya. Bentuk hukum BPR dapat berupa Perseroan Terbatas
maupun Perusahaan Daerah, atau Koperasi.
Kegiatan
Usaha BPR
1.
Kegiatan
usaha yang dapat dilakukan BPR
·
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·
Memberikan
kredit.
·
Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI),seperti deposito
berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada Bank lain.
2.
Kegiatan
usaha yang tidak dapat dilakukan oleh BPR
·
Menerima
jenis simpanan berupa giro dan ikut serta dalam melakukan lalu lintas pembayaran.
·
Melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai pelaku pedagang valuta asing
(dengan izin Bank Indonesia).
·
Melakukan
penyertaan modal.
·
Melakukan
usaha perasuransian.
·
Melakukan
usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana disebutkan pada butir 1
PERKEMBANGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(BPR) DI INDONESIA
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
merupakan salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah. BPR merupakan
lembaga perbankan resmi yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan yang
berfungsi tidak hanya sekedar menyalurkan kredit dalam bentuk kredit modal
kerja, investasi maupun konsumsi tetapi juga melakukan penghimpunan dana
masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan bentuk lain yang
dipersamakan dengan itu.
Sebagaimana halnya dengan Bank Umum,
masyarakat yang menyimpan dana di BPR juga
dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), selama penempatan yang
dilakukan tersebut memenuhi kriteria yang telah ditentukan LPS. Sebagai
perbandingan, dari bulan Oktober 2012 hingga Maret 2013, jika LPS menjamin
simpanan dalam rupiah pada Bank Umum dengan tingkat bunga 5,5% maka untuk BPR,
LPS menjamin hingga tingkat bunga 8%. Hal ini membuat deposito berjangka yang
ditawarkan BPR memiliki tingkat bunga
yang lebih menarik dibanding Bank Umum. Berikut ini beberapa fakta menarik
seputar perkembangan BPR konvensional (non-syariah) di Indonesia berdasarkan
data yang diolah dari statistik perbankan yang diterbitkan Bank Indonesia
hingga Maret 2013.
Hingga akhir Maret 2013, kredit yang
disalurkan oleh BPR konvensional mencapai 52,6 triliun rupiah sementara dana
yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito (dana pihak
ketiga) mencapai sekitar 45,5 triliun rupiah. Rata-rata kredit yang diberikan
selama 6 bulan (Oktober 2012 hingga Maret 2013) sekitar 50,5 triliun rupiah
sedangkan dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun rata-rata mencapai 44,6
triliun rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa, dalam kurun waktu 6 bulan terakhir
(hingga Maret 2013), BPR konvensional berhasil dengan baik menjalankan fungsi
utama perbankan yaitu fungsi intermediasi.
Tercatat ada sembilan provinsi di
mana BPR konvensional berhasil menyalurkan kredit rata-rata di atas 1 triliun
rupiah selama 6 bulan terakhir (hingga Maret 2013) yakni: Jawa Tengah (Rp.
11,39 triliun), Jawa Barat (Rp. 7,97 triliun), Jawa Timur (Rp. 5,92 triliun),
Bali (Rp. 4,77 triliun), Lampung (Rp. 4,31 triliun), Kep. Riau (Rp. 2,51
triliun), D.I. Yogyakarta (Rp. 2,41 triliun), DKI Jaya (Rp. 1,06 triliun) dan
Sumatera Barat (Rp. 1,05 triliun). Total penyaluran kredit di sembilan provinsi
tersebut mencapai 82% dari total 50,5 triliun rupiah. Hal yang sama dalam hal
penghimpunan dana di kesembilan provinsi tersebut melalui BPR konvensional
hingga akhir Maret 2013 yang mencapai 38 triliun rupiah dari total sebesar 45,5
triliun rupiah. Ini membuktikan bahwa perputaran uang dan perekonomian yang
diharapkan merata ke seluruh pelosok Indonesia masih terkonsentrasi di Jawa,
Bali, Sumatera, dan sekitarnya.
Dari total 1.653 BPR konvensional di
Indonesia yang tercatat pada statistik Bank Indonesia, sebanyak 1.277 BPR
berada di kesembilan provinsi tersebut di atas. Untuk soal kemampuan BPR dalam
penghimpunan dana maka Lampung dan Kep. Riau sepertinya menjadi jagonya. Dengan
jumlah hanya 26 BPR pada akhir Maret
2013, Lampung berhasil menghimpun dana sebesar Rp. 3,29 triliun sementara Kep.
Riau yang tercatat memiliki 40 BPR
berhasil menghimpun dana sebesar Rp. 2,74 triliun. Bandingkan dengan Jawa
Tengah dengan 259 BPR yang menghimpun dana Rp 10,69 triliun atau Jawa Timur
dengan 331 BPR yang menghimpun dana sebesar Rp 4,98 triliun.
Dari segi jumlah debitur pada akhir
Maret 2013, maka Jawa tengah (816.778 rekening), Jawa Barat (746.516 rekening)
dan Jawa Timur (666.656 rekening) mengakumulasi
68,85% total debitur BPR konvensional di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa
penyerapan kredit sangat tinggi di ketiga provinsi tersebut.
Kep. Riau menunjukkan kondisi yang
berbeda dari delapan provinsi lainnya yang tersebut di atas karena hingga akhir
Maret 2013, penghimpunan dana melebihi penyaluran kredit. Dengan jumlah
deposito sebanyak 13.401 rekening pada akhir Maret 2013, dana yang berhasil
dihimpun dari instrumen ini mencapai Rp 2,35 triliun. Bandingkan dengan Jawa
Tengah yang memiliki 141.598 rekening deposito (33,37% dari total rekening
deposito BPR konvensional secara nasional) yang hanya berhasil menghimpun Rp.
6,02 triliun.
Rata-rata suku bunga kredit dalam
mata uang rupiah Bank Umum dalam 6 bulan yang berakhir pada Maret 2013 untuk
kredit modal kerja sebesar 11,54%, kredit investasi sebesar 11,27% dan kredit konsumsi sebesar 13,43%. Sedangkan
pada BPR: kredit modal kerja sebesar 30,91%, kredit investasi sebesar 26,76% dan kredit konsumsi sebesar 25,97%.
Pada bulan Desember 2012 lalu, Bank
Indonesia menerbitkan peraturan yang mengatur tentang pemberian kredit atau
pembiayaan oleh Bank Umum dan bantuan teknis dalam rangka pengembangan usaha
mikro, kecil dan menengah. Disebutkan secara bertahap hingga tahun 2018, Bank
Umum wajib memberikan kredit atau pembiayaan UMKM paling rendah 20% dari total
kredit atau pembiayaan. Pembiayaan tersebut dapat dilakukan secara langsung
kepada UMKM atau tidak langsung melalui kerjasama pola executing, channeling
atau secara sindikasi. Pembiayaan tidak langsung dapat dilakukan antara lain
melalui BPR.
Menyimak statistik perbankan BPR
konvensional hingga Maret 2013 dan keberhasilan BPR dalam melakukan fungsi
intermediasi, masih terbuka luas kesempatan bagi Bank Umum untuk melakukan channeling melalui BPR. Keuntungan yang
diperoleh oleh Bank Umum melalui cara
tersebut antara lain adalah dapat mengandalkan BPR dalam infrastruktur serta
pengalamannya menilai resiko kredit debitur UMKM, yang selama ini mungkin belum didalami oleh Bank Umum.
Dalam jangka panjang dengan kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia tersebut,
diharapkan dapat menekan suku bunga kredit BPR konvensional karena semakin
meningkatnya supply dan kemudahan
akses dana dari Bank Umum melalui penyaluran kredit langsung atau tidak
langsung kepada UMKM tersebut.
FUNGSI
BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Bank
Perkreditan Rakyat memiliki beberapa fungsi di antaranya :
·
Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR
adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro,
kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat
masyarakat yang membutuhkan. (BI)
- BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. (Gunadarma)
Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada
para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari
masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T,
yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang
relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan
Nasabah.
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara
jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR.
Dan jenis layanan yg diberikan BPR antara lain :
Dan jenis layanan yg diberikan BPR antara lain :
·
Menghimpun
dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, maupun Kredit Konsumsi.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
Ada
beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh
dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
- Menerima simpanan berupa giro.
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
- Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
- Melakukan usaha perasuransian.
- Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Dalam
mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu
:
- Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
- Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
- Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
PERANAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Landasan hukum BPR adalah UU No.7/1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998. Dalam UU tersebut secara tegas
disebutkan bahwa BPR sebagai satu jenis bank yangkegiatan usahanya terutama
ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan.
Dalam pelaksanaan kegiatan usahanya BPR dapat menjalankan usahanya secara
konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
Lingkup
Kegiatan BPR.
Kegiatan usaha yang diperkenankan dilakukan oleh BPR sangat
terbatas dibandingkan dengan Bank Umum, yaitu hanya meliputi penghimpunan dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, memberikan kredit serta
menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito
berjangka, sertifikat deposito dan/ atau tabungan pada bank lain. BPR tidak diperkenankan menerima simpanan
berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran serta melakukan
kegiatan usaha selain yang diperkenankan.
Selain itu, BPR
tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali
sebagai pedagang valuta asing (dengan izin Bank Indonesia), melakukan
penyertaan modal, dan melakukan usaha perasuransian. Adapun wilayah kantor
operasionalnya dibatasi dalam 1 (satu) propinsi.
Arsitektur
Perbankan Indonesia
Dalam rangka memperkuat fundamental industry perbankan serta
memberikan arah dan strategi perbankan ke depan telah disusun Arsitektur
Perbankan Indonesia (API). API merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan
di Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan
industri perbankan untuk rentang waktu sampai sepuluh tahun berlandaskan visi
mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien, guna menciptakan
kestabilan system keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional.
Untuk mencapai visi tersebut, salah satu sasaran yang ingin
dicapai yaitu menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat dan mampu
memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendorong pembangunan ekonomi nasional yang
berkesinambungan. Melalui kebijakan tersebut diharapkan dapat tercapai struktur
perbankan yang terdiri dari empat strata bank yaitu :
- Bank internasional yang memiliki kapasitas dan kemampuan beroperasi di wilayah internasional serta memiliki modal diatas Rp50 triliun;
- Bank nasional yang memiliki cakupan usaha sangat luas dan beroperasi secara nasional serta memiliki modal antara Rp10 triliun sampai dengan Rp50 triliun;
- Bank dengan fokus usaha tertentu yaitu bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu sesuai dengan kapabilitas dan kompetensi masing-masing bank serta memiliki modal antara Rp100 miliar sampai dengan Rp10 triliun; serta
- BPR dan bank dengan kegiatan usaha terbatas yang memiliki modal di bawah Rp100 miliar.
Dalam rangka mencapai visi tersebut di atas, program-program
API telah memberikan perhatian pada perlunya penguatan permodalan, kelembagaan
dan manajemen BPR, serta penyempurnaan pengaturan dan pengawasan BPR.
Posisi
Strategis BPR
Disadari bahwa selama ini sebagian besar pengusaha mikro dan
kecil, serta masyarakat di daerah pedesaan belum mendapatkan pelayanan jasa
keuangan perbankan baik dari aspek pembiayaan maupun penyimpanan dana. Adapun
lembaga keuangan yang tepat dan strategis untuk melayani kebutuhan masyarakat
tersebut adalah BPR dengan pertimbangan:
- BPR merupakan lembaga intermediasi sesuai dengan UU Perbankan.
- BPR merupakan lembaga keuangan yang diatur dan diawasi secara ketat oleh Bank Indonesia.
- Adanya penjaminan oleh LPS atas dana masyarakat yang disimpan di BPR.
- BPR berlokasi di sekitar UMK dan masyarakat pedesaan, serta memfokuskan pelayanannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat tersebut.
- BPR memiliki karakteristik operasional yang spesifik yang memungkinkan BPR dapat menjangkau dan melayani UMK dan masyarakat pedesaan.
Posisi BPR yang strategis tersebut perlu dipertahankan dan
ditingkatkan agar keberadaan BPR memberikan manfaat yang lebih besar bagi
masyarakat dan mendorong perekonomian daerah.
TUJUAN BANK
PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
PRODUK YANG DITAWARKAN BANK
PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Sebagai
lembaga keuangan yang berorientasi bisnis, bank juga melakukan berbagai
kegiatan, seperti telah dijelaskan sebelumnya. Sebagai lembaga keuangan,
kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan
perbankan yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana
dari masyarakat luas. Kemudian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara
menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit.
Dari
kegiatan jual beli uang inilah bank akan memperoleh keuntungan yaitu dari
selisih harga beli (bunga simpanan) dengan harga jual (bunga pinjaman).
Disamping itu kegiatan bank lainnya dalam rangka mendukung kegiatan menghimpun
dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa lainnya. Kegiatan ini
ditujukan untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Dalam
praktiknya kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap
jenis bank memiliki ciri dan tugas tersendiri dalam melakukan kegiatannya,
misalnya dilihat dari segi fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan
kegiatan bank perkreditan rakyat, jelas memiliki tugas atau kegiatan yang
berbeda.
Kegiatan
bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk yang
ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai
kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Perkreditan
Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.
Untuk lebih jelasnya berikut ini akan dijelaskan kegiatan masing-masing jenis
bank dilihat dari segi fungsinya.
KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(BPR)
Kegiatan
BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan
adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi
oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum.
Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri.
Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut:
1.
Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
- Simpanan Tabungan
- Simpanan Deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan
Karena
keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak
boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Menerima Simpanan Giro
- Mengikuti Miring
- Melakukan Kegiatan Valbta Asing
- Melakukan kegiatan Perasuransian
ASAS BANK PERKREDITAN
RAKYAT (BPR)
Asas
BPR
BPR berasaskan pada Demokrasi Ekonomi dengan prinsip
kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri adalah sistem ekonomi yang
dijalankan di Indonesia berdasarkan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri
positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight
liberalisme, etatisme dan monopo
SYARAT
MENDIRIKAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
PENDIRIAN & MODAL
DISETOR BPR
Berdasarkan
Peraturan BI NO.6/22/PBI/2004, syarat pendirian BPR yakni :
a.
WNI
b.
Badan Hukun Indonesia yang pemiliknya sepenuhnya WNI
c.
Pemda
d.
Dua pihak atau lebih sebagaimana yang dimaksud poin
a,b,c
Dan
ketentuan modal disetor untuk pendirian BPR yakni :
a.
Rp.5 milyar ( wil.DKI Jakarta)
b.
Rp. 2 milyar ( ibukota prov.Jawa, Bali, wil.Kab/Kodya
Bogor, Depok,
Tangerang, Bekasi )
Tangerang, Bekasi )
c.
Rp. 1 milyar ( diluar wil. ibukota prov.Jawa, Bali
& wil. pulau Jawa & Bali.
d.
Rp.500 juta ( diluar wil. poin a, b, c )
Adapun
pertimbangan pemberian izin BPR oleh BI meliputi :
a.
Aspek demografi & ekonomi wilayah.
b.
Jumlah pertumbuhan lembaga perbankan termasuk
lembaga keuangan
mikro.
mikro.
c.
Rencana kegiatan usaha mencakup sumber daa,
penyalurannya, & langkah
realisasi kegiatannya.
realisasi kegiatannya.
d.
Proyeksi keuangan bulanan untuk th.pertama, dan tahunan
untuk dua tahun
berikutnya.
berikutnya.
e.
Perencanaan SDM.
ANGGOTA DIREKSI &
DEWAN KOMISARIS BPR
Jumlah anggota
direksi min.2 orang (min D3). Jumlah anggota dewa komisaris min.2orang &
min. 50% anggota memiliki pengalaman bidang perbankan.
KEGIATAN USAHA BPR
a.
Menghimpun daa dari masyarakat dalam simpanan
berupa deposito
berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang disamakan dengan itu.
berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang disamakan dengan itu.
b.
Memberikan kredit.
c.
Menyediaka pembiayaan & penempatan dana dengan
prinsip syariah.
d.
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat BI,
deposito berjangka,
sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.
sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.
Adapun usaha yang dilarang
bagi BPR :
a.
Menerima simpanan berupa giro & ikut serta dlam
lalulintas pembayaran.
b.
Melakukan penyertaan modal.
c.
Melakukan usaha peransuransian.
d.
Melakukan usaha lain diluar kegitan yang telah
ditetapkan.
PENGATURAN &
PENGAWASAN
Sebelumnya
fungsi perizinan dilaksanakan Departemen Keuangan, sementara fungsi pengawasan
& pembinaan kegiatan operasional BPR diserahkan pada BRI menurut UU No.7
th.1992.
Namun setelah
dikeluarkannya UU Perbankan No.10 th.1998, fungsi perizinan, peraturan,
pengawasan dilakukan osepenuhnya oleh BI.
Bank Kredit Desa (BKD)
Bank Kredit
Desa terdiri dari Bank Desa & Lumbung Desa.
Berdasarkan Peraturan BI NO.6/27/PBI/2004 tanggal 13 Desember 2004, Bank Indonesia menyerahkan pembinaan & pengawasan BKD kepada BRI yang sebelumnya berdasarkan UU No.7 tahun 1992, masih menjadi kewenangan BI.
Dalam hal ini BRI bertanggungjawab kepada BI dalam hal :
Berdasarkan Peraturan BI NO.6/27/PBI/2004 tanggal 13 Desember 2004, Bank Indonesia menyerahkan pembinaan & pengawasan BKD kepada BRI yang sebelumnya berdasarkan UU No.7 tahun 1992, masih menjadi kewenangan BI.
Dalam hal ini BRI bertanggungjawab kepada BI dalam hal :
a.
Rekapitulisasi neraca & laba rugi BKD
b.
Analisis perkembangan BKD
c.
Analisis kemungkinan beroperasinya BKDebagai BPR.
SUMBER
1. http://nofrianus.wordpress.com/2011/02/28/sejarah-singkat-bank-perkreditan-rakyat-bpr/
2. http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/05/24/fakta-menarik-seputar-perkembangan-bpr-konvensional-di-indonesia-562899.html
3. http://kliping.mediabpr.com/p/apa-itu-bank-perkreditan-rakyat-bpr.html
4.
http://belajarperbankangratis.blogspot.com/2012/07/peeran-bpr-dalam-sistim-keuangan-di.html
5. http://bprkita.blogspot.com/2010/11/asas-fungsi-tujuan-bpr.html
6. http://udin.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11201/Kegiatan+Bank.doc
7. http://46372ishere.blogspot.com/2011/02/bank-perkreditan-rakyat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar