BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hutan
adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan
lainnya. Hutan merupakan sistem penggunaan lahan yang tertutup dan tidak ada
campur tangan manusia, masuknya kepentingan manusia secara terbatas seperti
pengambilan hasil hutan untuk subsistem tidak mengganggu hutan dan fungsi
hutan. Tekanan penduduk dan tekanan ekonomi yang semakin besar, mengakibatkan
pengambilan hasil hutan semakin intensif (penebangan kayu). Penebangan hutan
juga dilakukan untuk kepentingan yang lain, misalnya untuk mengubah menjadi
ladang pertanian atau perkebunan. Akibat dari gangguan-gangguan hutan tersebut
akan menyebabkan terjadinya perubahan fungsi hutan. Perubahan-perubahan
tersebut lebih menekankan kearah fungsi ekonomi dengan mengabaikan fungsi
sosial atau fungsi ekologis.
Konsep
pengelolaan hutan secara bijaksana, harus mengembalikan fungsi hutan secara
menyeluruh (fungsi ekologis, fungsi sosial dan fungsi ekonomi) dengan lebih
menekankan kepada peran pemerintah, peran masyarakat dan peran swasta. Langkah-
langkah yang sinergi dari ke tiga komponen (pemerintah, masyarakat dan swasta)
akan mewujudkan fungsi hutan secara menyeluruh yang menciptakan pengamanan dan
pelestarian hutan.
Perkembangan
pembangunan kehutanan pada masa lalu, telah mengubah banyak wajah hutan
Indonesia. Kebakaran hutan, penebangan liar, perladangan berpindah, dan
penurunan keragaman hayati adalah cerita yang melekat pada hutan Indonesia.
Fenomena-fenomena tersebut telah mempengaruhi cerita bangsa dalam kehidupan
masyarakat Internasional. Kerusakan yang terjadi terhadap salah satu ekosistem
dapat menimbulkan dampak lanjutan bagi aliran antar ekosistem maupun
ekosistem lain di sekitarnya. Khusus bagi komunitas bakau/mangrove dan lamun,
gangguan yang parah akibat kegiatan manusia berarti kerusakan dan musnahnya
ekosistem. Kerusakan hutan dipicu oleh kebutuhan manusia yang semakin banyak
dan berkembang, sehingga terjadi hal-hal yang dapat merusak hutan Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
- Dapatkah anda menjelaskan tentang pengertian hutan ?
- Kenapa hutan di Indonesia menjadi gundul?
- Apa yang mengakibatkan kerusakan hutan ?
- Bagaimanakah cara kita menanggulangi masalah kerusakan hutan ?
C.
Tujuan
Penulisan
Makalah ini bertujuan untuk menambah pengetahuan bagi para pembaca pada umumnya
dan sebagai bahan pembelajaran serta pengajaran bagi penulis pada
khusunya yang berkaitan dengan pendidikan mengenai lingkungan
hidup.
Permasalahan
yang ada disekitar kita, memaksa kita untuk mampu menyelesaikannya dengan baik.
Makalah ini bisa dijadikan sebagai referensi untuk menyelesaikan permasalahan
tersebut karena penulis juga menjelaskan kejadian-kejadian kongkrit yang ada di
negara kita.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Hutan
Hutan
tidak hanya bermanfaat bagi spesies hewan, spesies tumbuhan, atau kelompok
etnik tertentu yang meninggalinya saja. Setidaknya ada tiga manfaat hutan yang
berpengaruh global terhadap bumi sebagai habitat yang lebih luas. Tiga manfaat
tersebut adalah: hutan sebagai tempat resapan air; hutan sebagai payung
raksasa; hutan sebagai paru-paru dunia; dan hutan
sebagai-wadah-kebutuhan-primer.
Hutan
tidak hanya bermanfaat bagi spesies hewan, spesies tumbuhan, atau kelompok
etnik tertentu yang meninggalinya saja. Setidaknya ada tiga manfaat hutan yang
berpengaruh global terhadap bumi sebagai habitat yang lebih luas. Tiga manfaat
tersebut adalah: hutan sebagai tempat resapan air; hutan sebagai payung
raksasa; hutan sebagai paru-paru dunia; dan hutan sebagai-wadah-kebutuhan-primer.
Sebagai
tempat resapan air, hutan merupakan daerah penahan dan area resapan air yang
efektif. Banyaknya lapisan humus yang berporipori dan banyaknya akar yang
berfungsi menahan tanah, mengotimalkan fungsi hutan sebagai area penahan dan
resapan air tersebut.
Kerusakan hutan bisa menyebabkan terganggunya fungsi hutan sebagai penahan air.
Daerah dan habitat sekitar hutan yang rusak itupun sewaktu-waktu bisa ditenggelamkan
banjir. Selain itu, kerusakan hutanpun akan membuat fungsi hutan sebagai area
resapan terganggu. Ketiadaan area resapan ini bisa menimbulkan kelangkaan air
yang bersih dan higienis, atau air siappakai. Selain fungsinya sebagai tempat
resapan air, hutan berfungsi pula sebagai ‘payung raksasa’. Rapatnya jarak
antara tetumbuhan satu dengan tumbuhan lainnya, juga rata-rata tinggi pohon di
segenap lokasinya, berguna untuk melindungi permukaan tanah dari derasnya air
hujan.
Tanpa
‘payung raksasa’ ini, lahan gembur yang menerima curah hujan tinggi lambat laun
akan terkikis dan mengalami erosi. Maka, dengan begitu, daerah-daerah
sekitarnyapun akan rentan terhadap bahaya longsor. Jika manfaat hutan sebagai
daerah resapan terkait dengan keseimbangan kondisi air, bila fungsinya sebagai
‘payung raksasa’ terkait dengan kondisi tanah permukaan, maka sebagai
‘paru-paru dunia’ hutanpun ‘bertanggung-jawab’ atas keseimbangan suhu dan
iklim.
Melihat
lokasinya, hutan bumi terbagi dalam tiga kelompok besar: hutan tropis, hutan
subtropis (temperate), dan hutan boreal. Brazil dan Indonesia adalah negara
dengan hektaran hutan tropis terluas di dunia. Luas lahan hutan Indonesia
sendiri adalah 140,3 juta Ha, dengan rincian: 30,8 juta Ha hutan lindung; 18,8
juta Ha cagar alam dan taman nasional; 64,3 juta Ha hutan produksi; 26,6 juta
Ha hutan yang dialokasikan untuk dikonversi menjadi lahan pertanian, perumahan,
transmigrasi dan lain sebagainya. Dari data dan rincian tersebut, berarti
sekitar 54% dari total luas daratan negara kita adalah hutan.
B.
Fungsi Hutan
Kerusakan
yang terjadi terhadap salah satu ekosistem dapat menimbulkan dampak lanjutan
bagi aliran antar ekosistem maupun ekosistem lain di sekitarnya. Kerusakan
hutan dipicu oleh kebutuhan manusia yang semakin banyak dan berkembang,
sehingga terjadi hal-hal yang dapat merusak hutan Indonesia Pengelolaan hutan
sangat penting demi pengawetan maupun pelestariannya karena banyaknya fungsi
hutan seperti berikut ini:
- Mencegah erosi; dengan adanya hutan, air hujan tidak langsung jatuh ke permukaan tanah, dan dapat diserap oleh akar tanaman.
- Sumber ekonomi; melalui penyediaan kayu, getah, bunga, hewan, dan sebagainya.
- Sumber plasma nutfah; keanekaragaman hewan dan tumbuhan di hutan memungkinkan diperolehnya keanekaragaman gen.
- Menjaga keseimbangan air di musim hujan dan musim kemarau.
Dengan
terbentuknya humus di hutan, tanah menjadi gembur. Tanah yang gembur mampu
menahan air hujan sehingga meresap ke dalam tanah, resapan air akan ditahan
oleh akar-akar pohon. Dengan demikian, di musim hujan air tidak berlebihan,
sedangkan di musim
kemarau,
danau, sungai, sumur dan sebagainya tidak kekurangan air. Dalam mengeksploitasi
sumber daya tumbuhan, khususnya hutan, perlu memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
- Tidak melakukan penebangan pohon di hutan dengan semena-mena (tebang habis).
- Penebangan kayu di hutan dilaksanakan dengan terencana dengan sistem tebang pilih (penebangan selektif). Artinya, pohon yang ditebang adalah pohon yang sudah tua dengan ukuran tertentu yang telah ditentukan.
- Cara penebangannya pun harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merusak pohon-pohon muda di sekitarnya.
- Melakukan reboisasi (reforestasi), yaitu menghutankan kembali hutan yang sudah terlanjur rusak.
- Melaksanakan aforestasi, yaitu menghutankan daerah yang bukan hutan untuk mengganti daerah hutan yang digunakan untuk keperluan lain.
- Mencegah kebakaran hutan
C.
Kerusakan Hutan
Kerusakan
hutan adalah kegiatan pembalakan hutan, merupakan kegiatan yang merusak
terhadap kondisi hutan setelah penebangan, karena di luar dari perencanaan yang
telah ada. Kerusakan hutan kita dipicu oleh tingginya permintaan pasar dunia
terhadap kayu, meluasnya konversi hutan menjadi perkebunan sawit, korupsi dan
tidak ada pengakuan terhadap hak rakyat dalam pengelolaan hutan. Kerusakan
hutan berdampak negatif dan positif.
Hutan
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sebagian besar
rakyat Indonesia, karena hutan memberikan sumber kehidupan bagi kita semua.
Hutan menghasilkan air dan oksigen sebagai komponen yang yang sangat diperlukan
bagi kehidupan umat manusia. Demikian juga dengan hasil hutan lainnya
memberikan berbagai manfaat bagi kehidupan masyarakat. Kebutuhan manusia yang
semakin banyak dan berkembang, Kerusakan hutan dipicu oleh sehingga terjadi
hal-hal yang dapat merusak hutan Indonesia.
Deskripsi Kerusakan Hutan
Kerusakan
hutan adalah kegiatan pembalakan hutan, merupakan kegiatan yang merusak
terhadap kondisi hutan setelah penebangan, karena di luar dari perencanaan yang
telah ada. Kerusakan hutan Indonesia dipicu oleh tingginya permintaan pasar
dunia terhadap kayu, meluasnya konversi hutan menjadi perkebunan sawit, korupsi
dan tidak ada pengakuan terhadap hak rakyat dalam pengelolaan hutan. Kerusakan
hutan berdampak negatif dan dan positif.
Faktor-faktor yang menyebabkan
kerusakan hutan antara lain :
a. Kerusakan hutan karena perbuatan
manusia secara sengaja.
b. Kerusakan hutan karena hewan dan
lingkungan.
c. Kerusakan hutan karena serangan
hama dan penyakit.
Kerusakan hutan dipicu oleh
kebutuhan manusia yang semakin banyak dan berkembang, sehingga terjadi hal-hal
yang dapat merusak hutan Indonesia antara lain:
Penebangan hutan tanpa perhitungan
dapat mengurangi fungsi hutan sebagai penahan air.
Penebangan
hutan akan berakibat pada kelangsungan daur hidrologi dan menyebabkan humus
cepat hilang. Dengan demikian kemampuan tanah untuk menyimpan air berkurang.
Air hujan yang jatuh ke permukaan tanah akan langsung mengalir, hanya sebagian
kecil yang meresap ke dalam tanah. Tanah hutan yang miring akan tererosi,
khususnya pada bagian yang subur, sehingga menjadi tanah yang tandus. Bila
musim penghujan tiba akan menimbulkan banjir, dan pada musim kemarau mata air
menjadi kering karena tidak ada air tanah. Penggundulan hutan dapat menyebabkan
terjadi banjir dan erosi. Akibat lainnya adalah harimau, babi hutan, ular dan
binatang buas lainnya menuju ke permukiman manusia.
Salah
satu sebab utama perusakan hutan adalah penebangan hutan. Banyak tipe kayu yang
digunakan untuk perabotan, lantai, dan konstruksi diambil dari hutan tropis di
Afrika, Asia, dan Amerika Selatan. Dengan membeli produk kayu tertentu,
orang-orang di daerah seperti Amerika Serikat secara langsung membantu
perusakan hutan hujan. Kerusakan hutan yang paling besar dan sangat merugikan
adalah kebakaran hutan. Diperlukan waktu yang lama untuk mengembalikannya
menjadi hutan kembali.
Kebakaran hutan
Hal-hal yang sering menjadi penyebab
kebakaran hutan antara lain sebagai berikut:
- Musim kemarau yang sangat panjang.
- Meninggalkan bekas api unggun yang membara di hutan.
- Pembuatan arang di hutan.
- Membuang puntung rokok sembarangan di hutan.
Penyebab kebakaran hutan, antara
lain:
- Sambaran petir pada hutan yang kering karena musim kemarau yang panjang.
- Kecerobohan manusia antara lain membuang puntung rokok secara sembarangan dan lupa mematikan api di perkemahan.
- Aktivitas vulkanis seperti terkena aliran lahar atau awan panas dari letusan gunung berapi.
- Tindakan yang disengaja seperti untuk membersihkan lahan pertanian atau membuka lahan pertanian baru dan tindakan vandalisme.
- Kebakaran di bawah tanah/ground fire pada daerah tanah gambut yang dapat menyulut kebakaran di atas tanah pada saat musim kemarau.
Dampak yang ditimbulkan dari
kebakaran liar antara lain:
- Menyebarkan emisi gas karbon dioksida ke atmosfer.
- Terbunuhnya satwa liar dan musnahnya tanaman baik karena kebakaran, terjebak asap atau rusaknya habitat. Kebakaran juga dapat menyebabkan banyak spesies endemik/khas di suatu daerah turut punah sebelum sempat dikenali/diteliti.
- Menyebabkan banjir selama beberapa minggu di saat musim hujan dan kekeringan di saat musim kemarau.
- Kekeringan yang ditimbulkan dapat menyebabkan terhambatnya jalur pengangkutan lewat sungai dan menyebabkan kelaparan di daerah-daerah terpencil.
- Musnahnya bahan baku industri perkayuan, mebel/furniture. Lebih jauh lagi hal ini dapat mengakibatkan perusahaan perkayuan terpaksa ditutup karena kurangnya bahan baku dan puluhan ribu pekerja menjadi penganggur/kehilangan pekerjaan.
- Meningkatnya jumlah penderita penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan kanker paru-paru. Hal ini bisa menyebabkan kematian bagi penderita berusia lanjut dan anakanak. Polusi asap ini juga bisa menambah parah penyakit para penderita TBC/asma.
Penambangan
liar
Aktivitas
seperti penambangan di hutan dapat menyebabkan kerusakan permanen. Aktivitas
penambangan dapat menimbulkan dampak yang besar, tidak hanya pada kawasan
penambangan tapi juga wilayah disekitarnya, termasuk wilayah hilir dan pesisir
dimana limbah penambangan dialirkan. Tidak hanya itu, sisa-sisa hasil
penambangan dapat merusak ekosistem di dalam hutan dan merusak keseimbangan
alam.
Perburuan liar
Perburuan,
meskipun hanya mengancam sebagian kecil dari spesies yang ada, sangat
berpengaruh kepada keberadaan spesiesspesies yang langka dan mempunyai nilai
ekonomi tinggi. Gajah, kijang kuning (Muntiacus muntjak) dan rusa (Cervus
unicolor) merupakan contoh satwa yang sering diburu orang.
D.
Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah
Indonesia melalui keputusan bersama Departemen Kehutanan dan Departemen
Perindustrian dan Perdagangan sejak tahun 2001 telah mengeluarkan larangan
ekspor kayu bulat (log) dan bahan baku serpih. Selain itu, Pemerintah
juga telah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan illegal logging dan
juga melakukan rehabilitasi hutan melalui Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan
dan Lahan (GNRHL) yang diharapkan di tahun 2008 akan dihutankan kembali areal
seluas tiga juta hektar.
Pemerintah
sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung
jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian
lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
- Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
- Menerbitkan UU No. 23 Tahun 1997, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
- Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
a)
Menanggulangi kasus pencemaran.
b)
Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
c)
Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Pemerintah mencanangkan gerakan
menanam sejuta pohon.
Berangkat
dari kompleksnya faktor penyebab kerusakan hutan di Indonesia dibutuhkan solusi
yang cepat dan tepat, untuk menyatukan visi dan misi seluruh stakeholders dalam
menjaga eksistensi hutan di negara ini. Jeda penebangan hutan atau Moratorium
Logging adalah suatu metode pembekuan atau penghentian sementara seluruh
aktifitas penebangan kayu skala besar (skala industri) untuk sementara waktu
tertentu sampai sebuah kondisi yang diinginkan tercapai. Lama atau masa
diberlakukannya moratorium biasanya ditentukan oleh berapa lama waktu yang
dibutuhkan untuk mencapai kondisi tersebut (Hardiman dalam Hutan Hancur,
Moratorium Manjur).
Sebagai
langkah awal dalam pencegahan kerusakan hutan nasional, metode ini dapat
dilaksanakan oleh berbagai pihak. Bentuknya dapat berupa reformasi hutan yang
dilaksanakan oleh semua pihak sebgai bentuk partisipasi pemerintah, privat, dan
masyarakat dalam melindungi hutan dari kerusakan. Moratorium Logging dapat
memberikan manfaat bagi semua pihak, berikut adalah gambaran manfaat yang dapat
diterima oleh stakeholders bila jeda penebangan hutan dilaksanakan saat
ini:
•
Pemerintah mendapatkan manfaat berupa jangka waktu dalam melakukan
restrukturisasi dan renasionalisasi industri olahan kayu nasional, mengkoreksi
over kapasitas yang dihasilkan oleh indsutri kayu, serta mengatur hak-hak
pemberdayaan sumber daya hutan, dan melakukan pengawasan illegal logging bersama
sector private dan masyarakat.
•
Private/investor mendapatkan keuntungan dengan meningkatnya harga kayu
di pasaran, sumber daya (kayu) kembali terjamin keberadaannya, serta
meningkatkan efisiensi pemakaian bahan kayu dan membangun hutan-hutan
tanamannya sendiri.
•
Masyarakat mendapatkan keuntungan dengan kembali hijaunya hutan
disekeliling lingkungan tinggal mereka, serta dapat terhindar dari potensi
bencana akibat kerusakan hutan.
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Model
pengelolaan hutan dalam jangka menengah dan jangka panjang dilakukan dengan
membuat Master Plan Pengelolaan Hutan, yang proses penyusunannya melibatkan
semua unsur terkait (Pemerintah daerah, masyarakat dan perhutani). Master plan
pengelolaan hutan penyusunannya didasarkan pada sistem Social Forestry,
dengan harapan dapat mewujudkan: pengamanan hutan secara berkesinambungan,
menjaga pelestarian hutan dan peran hutan sebagai penyeimbang lingkungan.
Hutan
adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan
lainnya. Kerusakan hutan adalah kegiatan pembalakan hutan, merupakan kegiatan
yang merusak kondisi hutan setelah penebangan, karena di luar dari perencanaan
yang telah ada. Kerusakan hutan kita dipicu oleh tingginya permintaan pasar
dunia terhadap kayu, meluasnya konversi hutan menjadi perkebunan sawit, korupsi
dan tidak ada pengakuan terhadap hak rakyat dalam pengelolaan hutan.
Kerusakan
hutan telah menimbulkan perubahan kandungan hara dalam tanah dan hilangnya
lapisan atas tanah yang mendorong erosi permukaan dan membawa hara penting bagi
pertumbuhan tegakan. Terbukanya tajuk iokut menunjang segara habisnya lapisan
atas tanah yang subur dan membawa serasah sebagai pelindung sekaligus simpanan
hara sebelum terjadinya dekomposisi oleh organisme tanah. Terjadinya kerusakan
hutan, apabila terjadi perubahan.yang menganggu fungsi hutan yang berdampak
negatif, misalnya: adanya pembalakan liar (illegal logging) menyebabkan
terjadinya hutan gundul, banjir, tanah lonsor, kehidupan masyarakat terganggu
akibat hutan yang jadi tumpuhan hidup dan kehidupanya tidak berarti lagi serta
kesulitan dalam memenuhi ekonominya.
B.
Saran
Konsep
pengelolaan hutan secara bijaksana, harus mengembalikan fungsi hutan secara
menyeluruh (fungsi ekologis, fungsi sosial dan fungsi ekonomi) dengan lebih
menekankan kepada peran pemerintah, peran masyarakat dan peran swasta. Langkah-
langkah yang sinergi dari ke tiga komponen (pemerintah, masyarakat dan swasta)
akan mewujudkan fungsi hutan secara menyeluruh yang menciptakan pengamanan dan
pelestarian hutan.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonimous. 1992. Kualitas
Lingkungan Hidup Indonesia 1992: 20 tahun Setelah Stockholm. (http://rudyct.com/PPS702-
ipb/08234/nuraini_soleiman.htm, diakses 2 Desember 2009).
Kumar, A.D. 1986. Environmental
Chemistry. India: Mohender Singh Sejwal.
Manahan, S.B. 1983. Environmental
Chemistry. Boston: Willard Grant Press.
Rahardjo, S., Dina, L., dan Suyono.
2006. Pengendalian Dampak Lingkungan. Surabaya: Penerbit Airlangga.
Soemarwoto, O. 1994. Ekologi
Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Bandung: Djambatan, 365 hal.
Soeriaatmadja, R. E. 1989. Ilmu
Lingkungan. Bandung: Penerbit ITB. 133 hal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar