BAB I
PENDAHULUAN
Kesadaran
akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat
dari peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang
dilaksakan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak
pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung
pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun
2004. Walaupun masih terdapat masalah
yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan suses.
Setelah
suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi
11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin
daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati
nuraninya sendiri. Tidak seperti tahun tahun yang dahulu yang menggunakan
perwakilan dari partai. Namun dalam pelaksanaan pilkada ini muncul penyimpangan
penyimpangan. Mulai dari masalah administrasi bakal calon sampai dengan yang berhubungan
dengan pemilih.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian dan Landasan Hukum Pilkada
Kata
demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos
yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari
rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya
pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan
dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu. Pelaksanaan dari demokrasi
ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga
Indonesia merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia
bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan
demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai
mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan
Indonesia
pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh
banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan
pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan
wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan
Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan
sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting
penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
1.
Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan
aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan
kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2.
Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan
UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur,
Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah
provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur
dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3.
Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi
(politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik
berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif
segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai
nuraninya.
4.
Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat
otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh
pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada
langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi
daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu
memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
5.
Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses
kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan
nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200
juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian
besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena
itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.
- Pelaksanaan dan Penyelewengan Pilkada
Pilkada
ini ditujukan untuk memilih Kepala daerah di 226 wilayah yang tersebar dalam 11
provinsi dan 215 di kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala daerah masing
masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing masing. Dengan begini
diharapkan kepala daerah yang terpilih merupakan pilihan rakyat daerah
tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum
Daerah masing masing. Tugas yang dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu
mengatur pelaksanaan pilkada ini agar dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai
dari seleksi bakal calon, persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada
ini.
Dalam
pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan
pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Hal ini sangat memprihatinkan sekali .
Seandainya calon tersebut dapat lolos bagai mana nantinya daerah tersebut karena
telah dipimpin oleh orang yang bermental korup. Karena mulai dari awal saja
sudah menggunakan cara yang tidak benar. Dan juga biaya untuk menjadi calon
yang tidak sedikit, jika tidak iklas ingin memimpin maka tidakan yang pertama
adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat segera kemali atau “balik
modal”. Ini sangat berbahaya sekali.
Dalam
pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Seringkali
bagi pihak yang kalah tidak dapat menerima kekalahannya dengan lapang dada.
Sehingga dia akan mengerahkan massanya untuk mendatangi KPUD setempat. Kasus
kasus yang masih hangat yaitu pembakaran kantor KPUD salah satu provinsi di
pulau sumatra. Hal ini membuktikan sangat rendahnya kesadaran politik
masyarakat. Sehingga dari KPUD sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali
melakukan Ikrar siap menang dan siap kalah. Namun tetap saja timbul masalah
masalah tersebut.
Selain
masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPUD
setempat. Misalnya saja di Jakarta, para anggota KPUD terbukti melakukan
korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu
ternyata dikorupsi. Tindakan ini sangat memprihatinkan. Dari sini dapat kita
lihat yaitu rendahnya mental para penjabat. Dengan mudah mereka memanfaatkan
jabatannya untuk kesenangan dirinya sendiri. Dan mungkin juga ketika proses
penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar bisa lolos
seleksi maka harus membayar puluhan juta.
Dalam
pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan
penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :
- Money politik
Sepertinya
money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada.
Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah,
maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja
yaitu di lingkungan penulis yaitu desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman,
juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah
satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan
syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat
membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka
dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena
uang.
Jadi
sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai
uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.
- Intimidasi
Intimidasi
ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum
pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah
satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.
- Pendahuluan start kampanye
Tindakan
ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang
berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan
baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala
daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini
intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan
yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan
sebagi media kampanye. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam acara
tersbut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
- Kampanye negatif
Kampanye
negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada
masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang
terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar
mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan
munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.
- Solusi
Dalam
melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana
kita dapat meminimalkan kendala kendala itu. Untuk itu diperlukan peranserta
masyarakat karena ini tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja. Untuk
menggulangi permasalah yang timbul karena pemilu antara lain :
- Seluruh pihak yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat menjadi souri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat menghindari munculnya konflik.
- Semua warga saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.
- Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.
- Memilih dengan hati nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat terlaksana dengan baik.
BAB III
KESIMPULAN
Bangsa
yang belajar adalah bangsa yang setiap waktu berbenah diri. Pemerintah
Indonesia telah berusaha membenahi sistem yang telah dengan landasan untuk
mengedepankan kepentingan rakyat. Walaupun dalam pelaksanaan pilkada ini masih
ditemui berbagai macam permasalhan tetapi ini semua wajar karena indonesia baru
menghadapi ini pertama kalinya setelah pemilu langsung untuk memilih presiden
dan wakilnya. Ini semua dapat digunakan untuk pembelajaran politik masyarakat.
Sehingga masyarakat dapat sadar dengan pentingnya berdemokrasi, menghargai
pendapat, kebersamaan dalam menghadapai sesuatu. Manusia yang baik tidak akan
melakukan kesalahan yang pernah dilakukan. Semoga untuk pemilihan umum yang
berikutnya permasalah yang timbul dapat diminimalkan. Sehingga pemilihan umum
dapar berjalan dengan lancar.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Abraham Panumbangan (mahasiswa fisipol UMY).Masih
perlu waktu. www.kr.co.id edisi Jum’at, 15 Juli 2005
2. Hasan
Shadily, dkk.1973. Ensiklopedi Umum .
Jakarta: Yayasan Dana Buku Franklin Jakarta.
3.
M. Ma’ruf (Mentri Dalam Negeri).Optimisme hadapi pilkada langsung.
www.kompas.com
edisi selasa, 22 Februari 2005
4. Redaksi
Kompas. APBN-P 2005 Bantu Rp 464,9 Miliar . www.kompas.com
edisi Rabu, 30 Maret 2005
5. Suardi
Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU.Jakarta:
Yudhistira.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar